SEMARANG - Dalam memenuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa melaksanakan kegiatan sidang TPP yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik selaku Ketua TPP, Senin (21/11/2022).
Kegiatan diikuti oleh Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Mahasiswa Magang dari UKSW Salatiga dan Universitas Ngudi Waluyo Ungaran.
Pada kegiatan sidang TPP ini diagendakan untuk membahas terkait program pembinaan lanjutan dan pemenuhan hak integrasi Remisi Keterlambatan Administrasi, PB, CMB, CB, Asimilasi di Rumah, program reintegrasi berupa Asimilasi kerja di luar tembok.
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan kegiatan sidang TPP ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap satu bulan sekali.
"Hal ini untuk memenuhi Hak WBP dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-undang maupun Permenkumham, " jelasnya.
Lebih lanjut, Selain itu Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan masih ada yang harus di penuhi oleh WBP yaitu harus aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian yang nantinya akan dituangkan dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Dalam hal ini, Warga binaan yang memiliki nilai minimal yang harus dilampaui untuk dapat diusulkan Hak Integrasnya berupa PB, CMB, CB maupun Asimilasi di Rumah serta Assesment penurunan resiko, " paparnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto berharap kepada WBP yang mengikuti sidang TPP untuk dapat mematuhi peraturan dan tata tertib selama menjalani pidana di Lapas, jangan sampai melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan terhambatnya pemenuhan Hak Integrasinya dan kepada Mahasiswa Magang.
"Mengikuti kegiatan Sidang TPP, agar dapat menambah pengetahuan terkait tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan serta Hak dan Kewajiban WBP, " pungkasnya.
(LASAMBAWA)